RAJA BERITA - Pemeriksaan dengan terlapor Vadel Badjideh batal terkait laporan artis Nikita Mirzani soal kasus aborsi yang menimpa putrinya, Laura Meizani alias Lolly. Seharusnya, pemeriksaan dilakukan pada pukul 14.00 wib di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini.
Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution mengatakan pihaknya mengajukan penundaan hingga Jumat (4/10/2024).
"Ditunda ke Jumat depan tanggal 4 Oktober 2024 pukul 14.00 WIB," ujar Razman dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Namun, dia tidak menjelaskan alasan pengajuan penundaan pemeriksaan tersebut. Surat penundaan dikirimkan Kamis (26/9) kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, dia menepis alasan penundaan untuk menghindari laporan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani tersebut. Kini pihaknya tengah mengumpulkan barang bukti terkait pasal yang dilaporkan.
"Jawabannya tidak (menghindari), karena tim hukum yang saya pimpin juga sedang mengumpulkan barang bukti terkait pasal yang dilaporkan," katanya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengaku pihaknya belum menerima surat penundaan tersebut. Dia mengatakan penyidik akan tetap menunggu kehadiran Vadel Badjideh.
"Kan 14.00 WIB (pemeriksaan). Tapi kalau memang hari ini ada penundaan, tapi penyidik itu tetap menunggu. Jam 14.00 WIB itu jadwalnya, kalau misal ada penundaan silahkan. Belum ada konfirmasi (penundaan)," tegasnya.
Sebelumnya, Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali, karena disuruh sang pacar Vadel Badjideh.
"Korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Kronologi Konflik Nikita Mirzani, Lolly dan Vadel Badjideh
Ade Ary mengatakan kejadian dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Menurutnya, Lolly yang masih berusia 17 tahun menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang tidak sesuai ketentuan oleh terlapor Vadel Badjideh.
Kejadian berawal dari pelapor yakni Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.
Setelah mengumpulkan bukti berupa foto, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti.
Polisi menegaskan tidak ada kerugian materiil dari kasus tersebut. Pihaknya juga meminta keterangan kepada tiga orang saksi inisial C, Y dan D.
"Motif kejahatan diduga karena permasalahan sosial dan modus operandi mencabuli," ujarnya.
Sumber: inilah.com
0Komentar
Silahkan beri komentar yang baik dan tidak menghina